Uang itu disebut sudah diterima melalui transfer ke rekening istrinya sejumlah Rp9,5 miliar.
Nama ini kemudian dikaitkan dengan Irjen Karyoto yang disebut membantu Suryo.
Bahkan, klaimnya Kapolda Metro Jaya itu sempat mengancam penyidik hingga pimpinan KPK.
Bahkan, jenderal bintang dua itu disebut sempat mendatangi Nawawi Pomolango dan meminta tak menetapkan Suryo sebagai tersangka di kasus suap.
Sementara itu, Tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membantah replik yang dibacakan Ian Iskandar yang merupakan pengacara Firli.
"Termohon tidak perlu menanggapinya," kata anggota tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Rabu, 13 Desember 2023.
Tim ini juga menilai dalil dari kubu Firli Bahuri itu sangat bias.
Sebab, tak pernah ada dalam permohonan praperadilan.
Sehingga, perihal tersebut dianggap hanyalah asumsi yang sesat dan mengada-ada dan mengaburkan tujuan diajukannya praperadilan. (Wanto)