Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Simak Cara Pendaftarannya

Selasa 12 Des 2023, 11:27 WIB
Proses penghitungan surat suara di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

Proses penghitungan surat suara di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji anggota dan ketua KPPS naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Kenaikan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Pada Pemilu 2019 lalu, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Untuk Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000, sedangkan gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Berikut Slsyarat Daftar KPPS Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  2. Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  4. Foto Copy KTP-El;
  5. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang

*Simak! Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024*

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

- Masa

Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024 


Berita Terkait


News Update