Pimpinan KPK itu disangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021. (Pandi)
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Kita Akan Lakukan Perlawanan
Kamis 23 Nov 2023, 11:57 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.