JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan ata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M naik hingga Rp Rp105.095.032,34.
Kenaikan biaya haji 2024 tersebut disampaikan oleh Mentrei Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengaku, anggaran anggaran biaya haji 2024 akan dibagi menjadi dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Nominal tersebut diusulkan oleh pemerintah dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Yaqut dikutip dari website resmi Kemenag, Selasa (14/11/2023).
Kemudian, kata dia, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen lainnya seperti, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas dia.
Disamping itu, Kemenag mencatat ada ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
14 Emberkasi itu diantaranya, adalah Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," ungkapnya.
Sedangkan, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 diperhitungkan bertambah sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Nantinya, jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang atau kloter penerbangan.