"Tidak lama kemudian, tim menemukan unit apartemennya yaitu tower Gloria Lt. 11 No. A-2, dan langsung mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa Ke Polsek dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku ini disebut Binsar, kesehariannya bekerja sebagai pelatih fitnes dibeberapa tempat fitnes.
Pelaku pun terancam Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana.