"Itu sepeda motor curian disembunyikan di daerah Cikarang," terang Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau, satu kunci shock dan satu kunci pas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ihsan Fahmi).