"Dari situlah orang tua melapor ke polisi setelah mencoba mengklarifikasi langsung ke korban setelah dapat dari temen-temannya," tukasnya.
Sementara itu untuk pelaku penyebar rekaman vidio porno korban dengan pelanggan berstatus DPO.
"Kasus ini masih dalam pendalaman. Informasi pelaku penyebar video berinisial N dan Kewarganegaraan Asing (WNA) status DPO. Pelaku ini disangkatkan dengan UU ITE," tutupnya.
"Pelaku JL dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan alat kontrasepsi."
