Polisi Bongkar Prostitusi Anak di bawah Umur di Kemang, Korban Ditawari Secara Online

Selasa 10 Okt 2023, 16:48 WIB
Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan. (Angga)

Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan. (Angga)

"Dari situlah orang tua melapor ke polisi setelah mencoba mengklarifikasi langsung ke korban setelah dapat dari temen-temannya," tukasnya.

Sementara itu untuk pelaku penyebar  rekaman vidio porno korban dengan pelanggan berstatus DPO.

"Kasus ini masih dalam pendalaman. Informasi pelaku penyebar video berinisial N dan Kewarganegaraan Asing (WNA) status DPO. Pelaku ini disangkatkan dengan UU ITE," tutupnya.

"Pelaku JL dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan alat kontrasepsi."


Berita Terkait


News Update