Demo di KPU Kabupaten Tengerang Ricuh, Polisi Pukul Mundur Massa dalam Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Selasa 10 Okt 2023, 14:52 WIB
Massa aksi dan Polisi di KPU Kabupaten Tangerang saling dorong dalam simulasi pengamanan Pemilu 2024. (Veronica)

Massa aksi dan Polisi di KPU Kabupaten Tangerang saling dorong dalam simulasi pengamanan Pemilu 2024. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang menggelar simulasi sistem pengamanan kota (sispamkota) di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (10/9). Kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan kesiapan para personel dalam mengamankan Pemilu 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pada kegiatan simulasi Sispamkota disiapkan skenario tertentu sebagai dasar latihan kesiapan.

"Tentu kita tidak boleh underestimate. Persiapan harus tetap dilakukan dengan matang dan terencana," katanya.

Adapun skenario yang disiapkan adalah diasumsikan pada kegiatan Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Tangerang pada Sabtu (24/2) terjadi pergerakan massa. 

Situasi yang awalnya kondusif berangsur memanas karena adanya sekelompok orang dari calon tertentu yang hendak menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU.

"Pada situasi ini, pimpinan memerintahkan kepada Kabag Ops untuk mengirimkan tim negosiator dan tim pengendali massa," ungkapnya. 

Kemudian diasumsikan pula, ada sekelompok orang dari luar daerah hukum Polresta Tangerang yang hendak menuju Kantor KPU Kabupaten Tangerang. 

Pada situasi ini, pimpinan Polresta Tangerang memerintahkan kepada semua kepala pengamanan objek untuk melakukan penyekatan di wilayah perbatasan daerah hukum, exit tol, objek vital, dan kawasan industri.

"Kemudian diasumsikan massa sudah tiba di Kantor KPU dan mulai menggelar orasi," ujarnya.

Singkatnya, diasumsikan situasi makin memanas dan massa mulai anarkis. Pimpinan pun memerintahkan agar personel pengamanan ditambah. Di sisi lain, tim negosiator terus mengimbau massa untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sesuai dengan aturan hukum.

"Dan saat situasi makin tidak terkendali, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur guna membubarkan massa sesuai dengan Perkap 16 tahun 2006," terangnya.


Berita Terkait


News Update