Wali Kota Bogor ini menunjukkan Keseriusannya dalam memerangi korupsi di bidang pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan permohonannya kepada Indonesia Corruption Wacth (ICW) untuk masuk ke sekolah-sekolah.
Selain bekerjasama dengan ICW, Bima pun secara intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk secara intens melalukan sosialisasi tentang tindak-tanduk korupsi di ranah pendidikan.
"Artinya ini jalan terus dan ada satu, dua kasus lagi yang sedang kita dalami. Segera dengan ICW dan kejaksaan kita akan turun, kita akan jelaskan, batasan pungli itu dimana. Karena banyak yang bingung, jangan-jangan ekstrakulikuler akan terhambat, lomba-lomba akan gimana nasibnya?," terangnya.
Ke depan, sambung Bima, di sisa masa jabatannya, ia akan memperjelas regulasi dan batasan mengenai ekstrakulikuler agar tidak menjadi ladang pungli atau gratifikasi.
"Tentu tidak semua, tidak kita pukul rata, masih ada yang diperlukan untuk pengembangan siswa, tetapi ada batasan batasan saja yang nanti kita perjelas," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy angkat bicara perihal perlawanan hukum yang dilakukan Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus dugaan pungli.
Menurutnya, upaya tersebut terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak warga negara.
"Pertama, dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara," tanggap Dede dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar, sehingga pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.
Dari sisi kepala daerah, ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan daripada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak," ujarnya.
Terkait pemecatan Nopi yang dilakukan Bima Arya, Dede mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi dipecat karena dugaan pungli.
Dirinya mengingatkan agar ketegasan kepala daerah ditegakan bukan demi semata popularitas semata.