"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di tempat sekitar Ponpes. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (Samsul Fatoni).
Kasus 6 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Lebak Disorot Legislator Golkar
Jumat 08 Sep 2023, 13:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Optimalkan Aset Negara, DJKN Gelar Pameran dan Lelang Lukisan lewat Puspawarna Nusantara 2026 di Gedung AA Maramis
Nasional
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen