"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di tempat sekitar Ponpes. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (Samsul Fatoni).
Kasus 6 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Lebak Disorot Legislator Golkar
Jumat 08 Sep 2023, 13:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.