Tidak jarang justru keluarga justru ikut membantu dan memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual itu.
Bahkan dari data itu menunjukkan betapa menderitanya anak-anak dengan posisi tidak mendapat pertolongan dari kita.
Dari semua kasus yang terjadi, diharapkan pemerintah lebih dalam melindungi anak-anak, karena penegakan hukum juga masih sangat lemah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tak mampu berbuat banyak untuk kerja penegakan hukum karena fakta dana operasionalnya sangat terbatas sekali.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum juga belum sepahaman dalam menangangi perkara-anak, karena ada banyak kasus-kasus anak yang ditolak oleh Jaksa.
Penerapan UU perlindungan anak yang sudah tersedia belum diterapkan aparat penegak hukum.
Misal UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati. (*)