Aliansi BEM SI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Ekspor CPO 

Rabu 09 Agu 2023, 17:58 WIB
Foto: Aliansi BEM SI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Tetapkan tersangka Baru kasus dugaan korupsi Izin Ekspor CPO atau minyak sawit mentah. (Ist.)

Foto: Aliansi BEM SI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Tetapkan tersangka Baru kasus dugaan korupsi Izin Ekspor CPO atau minyak sawit mentah. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Rabu (9/8/2023).

Penyerahan risalah dan rekomendasi tersebut diserahkan ke Gedung Bundar Jampdisus Kejagung, Jakarta. Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi mengatakan, menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO menghadirkan narasumber yang merupakan pakar hukum seperti Prof Mudzakir, Abdul Fickar Hadjar, dan M Andrean Saefudin. 

“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa seorang menteri membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi kepada wartawan di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Bukti adanya seorang menteri membangkang atas perintah Presiden, kata Sayuthi, bahwa hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. 

Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO,” tegas Sayuthi.

Sayuthi memaparkan, efek dari pembangkangan keputusan Presiden itu membuat langka minyak goreng di masyarakat. Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen. 

“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” tandasnya. 

Sayuthi menegaskan jika pasca laporan hasil diskusi dan rekomendasi diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO tidak ada tindak lanjuti dari Kejagung maka pihak akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar. Saat ini pihaknya baru melalukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Kejagung. 

“Jadi kami minta Kejagung segera memproses otak dari segala kelangkaan minyak goreng di masyarakat,” tegasnya. 

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS. 

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Berita Terkait

News Update