LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lebak, resmi menganti desain lintasan jalur untuk ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Perubahan pada desain uji jalur lintasan tersebut Berdasarkan Kep.kakorlantas/105/8/2023. Dan perubahan tersebut terjadi pada bagian praktek berkendara, di mana trek zig-zag dan angka 8 resmi dihapus.
Baur SIM Polres Lebak, Iptu Asep Supardi mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 7 Agustus 2023, untuk setiap pemohon SIM yang akan melakukan praktek tdiak lagi di uji melalui trek zig-zag dan jalur angka 8.
"Sudah diberlakukan sejak kemarin sesuai dengan Kep Kakorlantas. Jadi sudah tidak ada trek zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktek SIM C," ungkapnya, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskannya, ada empat praktek yang diujikan dalam proses pembuatan SIM C saat ini. Diantaranya tatacara pengereman kendaraan, keseimbangan, menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi dan rem menghindar.
"Lebar jalan ujian prakteknya juga sekitar 2,5 meter. Sudah dirubah sesuai arahan Kakorlantas," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya aturan baru tersebut, masyarakat pemohon pembuat SIM dapat mengikuti setiap tahapan dalam proses pembuatan SIM tersebut.
"Kami juga imbau agar masyarakat atau pemohon SIM untuk dapat mengikuti tahapan-tahapan dalam uji SIM," ujarnya. (Samsul Fatoni).