SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jambret handphone dari tangan siswi SMKN 1 Ciruas, DA (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang babak belur dihakimi massa, Senin (7/8/2023) sore.
Aksi jambret handphone milik siswi SMKN 1 Ciruas, terjadi di pinggir Jalan Kampung Kolelet, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolsek Ciruas Kompol Suhara membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret HP siswi SMKN 1 Ciruas oleh warga, dan diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk menghindari amuk massa yang lebih parah.
"Iya, anggota kami mengamankan pelaku jambret Siswi SMKN 1 Ciruas yang sudah ditangkap warga," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Poskota, Selasa (8/8/2023).
Suhara menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, korban berinisial MW (15) warga warga Kampung Jalud, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas saat kejadian tengah berjalan kaki.
"Korban MW yang pelajar SMKN 1 Ciruas sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya," jelasnya.
Suhara mengungkapkan ketika MW tengah memainkan HP nya, DA datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas siswi SMK tersebut.
"Sadar handphonenya diambil, korban MW berteriak minta tolong ke warga, sambil meneriaki pelaku maling-maling," ungkapnya.
Menurut Suhara, warga yang mendengar teriakan korban langsung menghadang sepeda motor pria gembul tersebut, dan langsung menangkapnya, serta sempat dihakimi warga.
"Warga sekitar tempat kejadian menghadang pelaku DA dan mengamankannya," ujarnya.
Suhara menerangkan anggota Polsek Ciruas yang mendapatkan informasi penangkapan jambret oleh warga langsung ke lokasi kejadian untuk mengamankannya ke Mapolsek.
"Secapatnya kami menuju lokasi dan didapati pelaku DA sedang diamankan warga. Lalu kami amankan dan membawanya ke Mapolsek Ciruas," terangnya.
Suhara menegaskan dalam kasus ini pelaku DA dapat dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Saat ini terduga pelaku dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas,” tegasnya. (haryono)
