Jambret Handphone Pelajar, Pria di Serang Babak Belur Dihakimi Massa

Selasa 08 Agu 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi jambret Hp. (ist)

Ilustrasi jambret Hp. (ist)

"Secapatnya kami menuju lokasi dan didapati pelaku DA sedang diamankan warga. Lalu kami amankan dan membawanya ke Mapolsek Ciruas," terangnya.

Suhara menegaskan dalam kasus ini pelaku DA dapat dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Saat ini terduga pelaku dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas,” tegasnya. (haryono)


Berita Terkait


News Update