Dalam 10 Hari, 42 Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus Polisi

Selasa 08 Agu 2023, 11:16 WIB
Rilis pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bogor ,(Panca Aji)

Rilis pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bogor ,(Panca Aji)

Para pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Panca Aji)


News Update