Selain itu, Sugiyanto juga mendukung lembaga legislatif atau DPRD DKI Jakarta turut mengaudit sebagaimana disampaikan sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Rio Sambodo maupun pihak lainnya.
“Bagus kalau mereka (DPRD) merespon itu bagus banget, jadi begini JIS itu ada dua persoalan penting yang kemudian berimbas kepada proses dan hasil bangunan itu sendiri. Kalau mereka mau audit itu bagus, sudah benar,” terang Sugiyanto.
Dikatakan Sugiyanto, sejak awal pembangunan JIS sudah bermasalah, pertama stadion yang bermula bernama stadion Bersih Manusia Wibawa (BMW) itu seharusnya digarap oleh Dinas Olahraga (Dispora) berdasarkan Perda No 1 tahun 2016 tentang keolahragaan pasal 10 ayat 1 dan 2 pengerjaan pembangunan stadion adalah kegiatan strategis Dispora DKI Jakarta, bukan dikerjakan oleh PT Jakpro.
“Serta Pada Perda No. 1 tahun 2018, RPJMD 2017-2022 halaman 449 juga menyebutkan pembangunan stadion di lokasi Taman BMW adalah kegiatan strategis Dispora DKI Jakarta. Jadi yang harus melakukan pembangunan itu dinas olahraga, itu masalah yang pertama,” ucapnya.
Kedua, Sugianto menambahkan, pembangunan stadion yang semestinya dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun pada pelaksanaanya melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta ditambah peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga mencapai Rp. 4,546 triliun.
“Dua pokok permasalahan ini yang sangat prinsip dan sangat serius bahkan bisa dikatakan melanggar ketentuan aturan sehingga akhirnya berimbas atau berakibat pada proses tadi proses pembangunannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Buro Happold dalam keterangan resminya mengklarifikasi peran dan kontribusi mereka dalam proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Dalam keterangan mereka, Buro Happold tidak diminta untuk mendesain stadion di Jakarta Utara, JIS. Mereka juga tidak pernah pula mendesain stadion ini.
Lebih jauh perusahaan juga tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi apapun yang dilakukan kemudian.
Menurut Buro Happold, Jakarta Konsultindo (Jakkon) meminta mereka untuk membuat panduan desain (design guidelines) serta memberikan jasa konsultasi, mulai Desember 2018 hingga Maret 2019.
Lingkup pekerjaan itu disebutkan Buro Happold mencakup persiapan untuk beberapa pekerjaan. Hal itu antara lain: pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersial (technical and commercial assessment).
Kemudian, ada konsep rencana induk untuk area di sekitar stadion (concept masterplan for the surrounding area), serta peta jalan implementasi proyek (implementation roadmap).