Namun, setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, Balqis memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.
Dia juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan Balqis dengan tuduhan KDRT yang sama.
"Setelah menunggu sekitar 2 bulan, yang anehnya tanpa adanya saksi, kakak saya justru menjadi tersangka dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami KDRT, sebagai tersangka. Suaminya juga dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. (Pandi)