Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir. (johara)
Menag Sarankan Jemaah Haji Lansia dapat Menyesuaikan Kondisi Fisik Saat Lempar Jumroh
Rabu 28 Jun 2023, 10:29 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.