Polsek Pondok Gede Ungkap Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci

Kamis 01 Jun 2023, 06:49 WIB
Kapolsek Pondok Gede menunjukan barang bukti kejahatan pencurian mobil modus duplikat kunci. (Ist)

Kapolsek Pondok Gede menunjukan barang bukti kejahatan pencurian mobil modus duplikat kunci. (Ist)

Kemudian jajaran unit Reskrim Polsek Pondok gede melakukan penyelidikan dan menangkap YP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman penjara 7 tahun.

"Pasalnya 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update