Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)
Beraksi 9 Kali di Jakbar, 2 Pria Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk
Rabu 26 Apr 2023, 20:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.