KESEMBILAN
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (liuing cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan
Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;
dan
n. pengelolaan BPIH.
KESEPULUH
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang
bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk
membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar
Rp8.O9O.360.327.2I3,67 .
KESEBELAS
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang
bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji
reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
KEDUA BELAS
Dalam hal terjadi per"ubahan besaran BPIH yang
bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji
reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.
KETIGA BELAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh
Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.