Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Pandi)
Palak Sopir Truk di Pintu Masuk Tol Tomang, 4 Pria Pemabuk Diciduk
Jumat 10 Mar 2023, 16:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
IEE Series 2026: Industri Alat Berat Mulai Beralih ke Teknologi Rendah Emisi dan Elektrifikasi
Nasional
Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi
JAKARTA RAYA
Persija vs Persib di SUGBK, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Ketat