Oleh karena itu, Agus menegaskan kembali bahwa partainya tidak menuntut untuk penundaan pemilu 2024 namun hanya proses tahapannya agar dimulai kembali dari awal.
"Maka yang kita tuntut bukan penundaan pemilu tapi prosesnya itu dimulai dari awal lagi, prosesnya dihentikan dan dimulai dari awal lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda selama sekitar 2 tahun atau sampai tahun 2025. Hal ini merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret. (Wanto)
