Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.
"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal.
Dalam pengungkapan kasus ini ada masih ada beberapa orang yang berstatua DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.
Dari pengungkapan kasus ini total ada 6 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Pandi)