Saat ini, mereka berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (Veronica Prasetio)
Pesta Miras hingga Bikin Onar, 4 WNA Asal Kenya Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang
Selasa 21 Feb 2023, 11:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
KH Hasan Abdullah Sahal Siapa? Ini Profil Pimpinan Ponpes Gontor yang Sindir 'Cari Muka' di Depan Prabowo
HIBURAN
Nofel Saleh Hilabi Siapa? Sosok yang Jadi Sorotan usai Andre Taulany dan Amanda Rigby Menikah