Atas perbuatannya para tersangka di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/ham)
Polres Ngawi Ringkus 8 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika dari Laporan Masyarakat
Jumat 17 Feb 2023, 08:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
IEE Series 2026: Industri Alat Berat Mulai Beralih ke Teknologi Rendah Emisi dan Elektrifikasi
Nasional
Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi
JAKARTA RAYA
Persija vs Persib di SUGBK, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Ketat