Atas perbuatannya para tersangka di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/ham)
Polres Ngawi Ringkus 8 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika dari Laporan Masyarakat
Jumat 17 Feb 2023, 08:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.