Sejak Awal, Irjen Teddy Minahasa Arahkan AKBP Dody Prawiranegara Ganti Sebagian Sabu Hasil Ungkapan dengan Tawas

Kamis 02 Feb 2023, 19:11 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Pandi)

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagiam barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. 

Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.

AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap JPU.

Saat itu Dody sempat menyatakan bahwa tidak berani untuk melakukan penukaran barang bukti sabu hasil ungkapan itu. Beberapa hari kemudian ia diundang oleh Irjen Teddy Minahasa ke salah satu hotel.

Di sana, Dody kembali diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan tersebut menggunakan tawas seberat 10.000 gram.

"Terhadap arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," kata JPU.

Pada 21 Mei 2022, dilaksanakan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dari Polres Bukittinggi.

 Usai press release, Irjen Teddy kembali ke rumah dinas dan memerintahkan Dody mengambil 10.000 gram sabu hasil pengungkapan.

Lalu pada 15 Juni 2022 Irjen Teddy beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Barat tiba di Polrea Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Tiba di Polres Bukittinggi, Irjen Teddy Minahasa menuju ruang kerja Kapolres yakni AKBP Dody. 

Terdakwa secara pribadi menanyakan terkait bagaimana cara menukar barang bukti sabu itu dengan tawas.

"Dan saksi Dody Prawiramegara menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada  14 Juni 2022, lalu di simpan di ruang kerja saksi Dody Prawiranegara," kata JPU.

Ajukan Eksepsi

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya. 

Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.

"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.

Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya.

"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata tim kuasa hukum terdakwa.

eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan menggunakan batik dilapisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 12.40 WIB.

Pantauan Poskota.co.id di lokasi, Irjen Teddy Minahasa tiba dengan menggunakan mobil berwarna hijau dan langsung menuju ruang tahanan Pengadilan dengan didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian. 


Berita Terkait


News Update