Usai press release, Irjen Teddy kembali ke rumah dinas dan memerintahkan Dody mengambil 10.000 gram sabu hasil pengungkapan.
Lalu pada 15 Juni 2022 Irjen Teddy beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Barat tiba di Polrea Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
Tiba di Polres Bukittinggi, Irjen Teddy Minahasa menuju ruang kerja Kapolres yakni AKBP Dody.
Terdakwa secara pribadi menanyakan terkait bagaimana cara menukar barang bukti sabu itu dengan tawas.
"Dan saksi Dody Prawiramegara menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada 14 Juni 2022, lalu di simpan di ruang kerja saksi Dody Prawiranegara," kata JPU.
Ajukan Eksepsi
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya.
Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.
"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.
Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.
