Polisi Gerebeg Penimbun BBM di Pandeglang, Ratusan Liter Pertalite Disita Pelaku Diamankan

Kamis 02 Feb 2023, 14:51 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat gerebek penimbun BBM. (Foto: Ist).

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat gerebek penimbun BBM. (Foto: Ist).

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.

Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, HE mengatakan, jika dirinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite di dua SPBU, SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, kemudian hasilnya untuk dijual kembali.

"Baru kali ini, belinya di dua pom bensin, sekali beli 100 liter itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali," imbuhnya. (Samsul Fatoni).


Berita Terkait


News Update