PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pelaku penimbunan Bahan Bakar Minya (BBM), di sekitaran salah satu pom bensin di Pandeglang.
Dari penggerebegan yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) dini haru tadi. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 100 liter BBM jenis pertalite, kendaraan roda empat jenis carry dan sejumlah pelakunya.
Sejumlah terduga pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang diantaranya berinisial HE (22), AA (17) serta salah seorang petugas SPBU berinisial AF (24).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan mengungkapkan, modus para pelaku tersebut dengan berulang kali melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan kendaraan yang digunakan pelaku tidak dipasang nomor polisi.
Setelah mengisi BBM di SPBU lanjut Tomy, pelaku memindahkan BBM tersebut ke drigen dengan menggunakan selang, kemudian pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi BBM lagi kendaraan yang dibawanya.
"Setelah itu, kembali memindahkan BBM ke drigen, dalam sehari pelaku berkali-kali mengisi BBM ke SPBU," ungkapnya, Kamis (2/2/2023).
Dikatakannya, para pelaku telah melakukan aksinya selama dua bulan, dan diduga bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.
"Diduga aksi yang dijalankan pelaku ini bekerjasama dengan oknum petugas SPBU. Karena ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas SPBU, sebab saat beli BBM, pelaku melakukan pembayarannya ke petugas di akhir, setelah selesai semuanya," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan 100 liter BBM jenis pertalite lanjut Tomy, pihaknya juga mengamankan seorang petugas SPBU Kadubanen, guna dimintai keterangan.
"Kita juga amankan petugas SPBU, dari keterangannya bahwa dirinya suka mengisi BBM jenis pertalite berkali-kali ketika dirinya libur menggunakan kendaraan lain, dan dijual kembali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, HE mengatakan, jika dirinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite di dua SPBU, SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, kemudian hasilnya untuk dijual kembali.
"Baru kali ini, belinya di dua pom bensin, sekali beli 100 liter itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali," imbuhnya. (Samsul Fatoni).
