"Kemudian kehilangan (kebocoran) air juga tidak dapat dikurangi tetap 46 persen, padahal pada saat kami kontrol yah segitu-segitu saja. Karena itu, checks and balances (saling mengontrol) harus jelas," kata Inggard.
Selain itu, lanjut pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa ikut menentukan tarif air yang terjangkau untuk masyarakat. Padahal air merupakan kebutuhan pokok masyarakat dalam menunjang kehidupannya sehari-hari.
"Kami selaku anggota dewan yang kebetulan di Pansus Air Minum merasa berkepentingan untuk berbicara mengenai hal ini. Saya ingin bagaimana rakyat menengah ke bawah dilayani sepenuhnya, jangan hanya kelompok dan industri yang besar dan tarif yang besar dilayani dengan baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Inggard menambahkan, Perumda PAM Jaya juga bisa mengikuti jejak PDAM Tirtanadi, milik Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara yang bisa mengelola air secara mandiri, mulai dari hulu sampai hilir. Hal itu diketahui Inggard saat melakukan kunjungan kerja ke sana beberapa waktu lalu.
"Jadi harapannya Perumda PAM Jaya tidak selalu mengandalkan pihak swasta, dalam hal ini Moya. Karena PDAM Tirtanadi Medan sudah bisa mengelola air dari hulu ke hilir," tutupnya. (Aldi)
