Jelang Sidang Pembacaan Dakwaan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, 50 Personil Kepolisian Dikerahkan untuk Pengamanan

Kamis 02 Feb 2023, 12:44 WIB
Personil kepolisian saat apel untuk pengamanan sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minasaha terkait kasus peredaran narkotika di PN Jakbar. (Pandi)

Personil kepolisian saat apel untuk pengamanan sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minasaha terkait kasus peredaran narkotika di PN Jakbar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 50 personil kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan eks Kapolsa Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2/2023).

"Ada 50 personil gabungan dari Polrea Jakbar," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim di lokasi.

Dodi menjelaskan, tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan ini. Meski demikian pihaknya tetap melakukan pengamanan sesuai dengan standar SOP yang berlaku.

"Seperti biasa sesuai SOP, kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dan sepanjang sidang. Kami amankan sampai beliau kembali," paparnya.

Dodi memastikan sejauh ini belum ada kendala atau potensi adanya kericuhan di menjelang sidang perdana Irjen Teddy Minahasa. Ia berharap sidang berjalan lancar.

"Belum ada (potensi kerawanan), sejauh ini masih kondusif," tukasnya.

Pantauan Poskota di lokasi pukul 12.00 WIB, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat cukup ramai. Ada beberapa petugas kepolisian berseragam bahkan ada yang tidak berseragam.

Mereka menyebar di setiap sisi yang ada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara awak media juga masih menunggua sidang yang rencananya akan berjalan pukul 13.00 WIB.

Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dilansir SIPP PN Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di ruang utama Kusuma Atmadja. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP.

Sebelumnya, sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Kemudian disusul AKBP Dody Prawiranegara, kemudian Linda Pudjiastuti dan terakhir yakni Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan dengan terdakwa AKBP Dody, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas.

"Memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU dalam pembacaan dakwaan terdakwa Dody.

Jaksa menuntut AKBP Dody telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP" pungkas jaksa. (Pandi)


Berita Terkait


News Update