Ojek Pangkalan Dibantai di Tangerang, Ternyata Niat Mencuri Motor Korban Modus Sebagai Penumpang

Selasa 24 Jan 2023, 14:48 WIB
Foto : Polres Tangerang Selatan melakukan jumpa pers kasus pembunuhan ojek pangkalan. (Poskota/Veronica)

Foto : Polres Tangerang Selatan melakukan jumpa pers kasus pembunuhan ojek pangkalan. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus PP (26), tersangka pembunuhan terhadap S, pria berusia 64 tahun, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek di kawasan Parung Panjang.

Dimana, jasad S ditemukan pada Minggu (22/1/2023) kemarin dengan luka gorokan di bagian leher dan terkapar di kawasan Desa Karang Tengah, Kampung Rancahaur, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tindak pencurian dengan kekerasan, hingga menghilangkan nyawa seseorang ini, diduga sudah direncanakan oleh pelaku. Dimana, pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek. 

"Awal mula itu pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura jadi penumpang ojek. Disana, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Pagedangan," katanya, Selasa, (24/1). 

Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku tiba-tiba menjatuhkan charger di tempat kejadian yakni, Desa Karang Tengah, Kampung Rancahaur, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Hingga, pelaku meminta korban berhenti dan membantu mengambil chargerannya yang terjatuh. 


Poskota TV

"Saat korban membantu untuk mengambil charger handphone, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melukai bagian leher korban, dengan senjata jenis golok yang memang sudah dibawa pelaku," ujar AKBP Faisal Febrianto.

Sempat terjadi perlawanan dengan pelaku dan korban, hingga akhirnya korban memilih lari sekitar 300 meter untuk meminta pertolongan warga. Namun sayang, korban terkulai lemas lantaran kehabisan darah dan sempat tidak sadarkan diri. 

"Korban sempat melawan namun sudah lemas, karena darah yang terus keluar dari luka-luka berat tersebut. Hingga akhirnya ditolong warga pada pukul 06.30 WIB. Disana korban langsung dilarikan ke rumah sakit meski ternyata nyawanya tidak tertolong lagi," ungkapnya. 

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran penyelidikan, hingga dalam kurun waktu kurang dari 25 jam, pelaku berhasil diamankan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berniat mencuri kendaraan roda dua milik korban. Dan polisi pun berhasil mengamankan satu unit motor milik korban, serta senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 365 KUHPidana dengan hukuman atau seumur hidup. (Veronica)

Berita Terkait

News Update