Polisi Bakal Bongkar Makam Istri Wowon Si Pembunuh Berantai di Cianjur

Jumat 20 Jan 2023, 19:22 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Pandi)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Pandi)

"Saat ini berjumlah 9, dengan 1 orang selamat yang anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Dalam kasus ini tersangka berjumlah tiga orang yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solihin.

Otak dari kasus pembunuhan berantai ini yakni tersangka Wowon. Sementara dua tersangka lain yakni Duluh dan Dede merupakan teman Wowon.

"Sedangkan Wowon memiliki istri almarhum yang di Bekasi, atas nama Maimunah, ini adik iparnya atau adiknya Maimunah almarhum ini, atas nama Y itu dinikahi oleh Dede. jadi urusannya adalah ipar, ya," paparnya.

"Ini relasi antara tersangka yang masuk di dalam bagian partner in crime dalam kasus ini,," tambah Wisnu.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan berantai dengan motif ingin menguasai harta milik korban bermodus tawarkan kekayaan itu.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang diduga karena keracunan terungkap. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang pelaku dalam kasus tersebut.

Ketiga pelaku diantaranya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solihin. Ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menghilangkan nyawa korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan di rumah pelaku Wowon yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ditemukan sebanyak 3 lubang kuburan yang berisi 4 jenazah.

Fadil mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, para pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan niat tak ingin aksi tindak pidana yang mereka lakukan diketahui.

Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut Serial Killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya.

"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Berita Terkait

News Update