Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dadan)
Bejat, Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tiri di Purwakarta
Kamis 19 Jan 2023, 20:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Preview Man City vs Atletico Madrid: Ujian Terakhir Jelang Musim Baru, Begini Prediksi Susunan Pemain dan Skornya