Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dadan)
Bejat, Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tiri di Purwakarta
Kamis 19 Jan 2023, 20:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.