Penyaluran ini akan diawasi oleh Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.
Satgas Pangan juga akan mengawasi pedagang beras agar tidak terjadi penimbunan.
Adapun pembatasan stok beras bagi pedagang itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Apabila pedagang punya stok tiga kali dari penjualannya selama sebulan. Itu namanya penimbunan. Misalnya dia penjualannya rata-rata sebulan 10.000 ton, dia nyetok 50.000, enggak boleh," pungkasnya. (wanto)