Viral Mobil Bawa Jenazah di Bogor Dilarang Isi BBM Subsidi, Pihak SPBU Klarifikasi

Rabu 11 Jan 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi mobil jenazah (dok poskota)

Ilustrasi mobil jenazah (dok poskota)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral mobil siaga Desa bawa jenazah dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (11/1/2023)

Dari video yang dilihat Poskota, terlihat satu mobil siaga Desa yang membawa jenazah hendak mengisi BBM bersubsidi.

Namun seorang perekam video mengatakan, ia dilarang mengisi BBM di SPBU tersebut. Bahkan, sang perekam membuka mobil tersebut dan menunjukkan ia sedang membawa jenazah.

"Bawa jenazah, mobil siaga desa, ambulans desa dilarang isi BBM (bersubsidi) di pom bensin ini, ini bawa jenazah yaa, pom bensin Dramaga," ucap sang perekam.

Video ini pun viral usai diupload di sosial media (sosmed) instagram @jak.info, dengan narasi mobil ambulans tersebut dilarang mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Viral video ambulans dilarang isi BBM di SPBU, Lokasinya di SPBU Dramaga Bogor, tepat nya di depan resto Richese Dramaga, yang mau ke arah pertigaan jalan antara Bubulak dgn terminal laladon Bogor," tulis akun tersebut.

Akun tersebut pun menuliskan, bahwa SPBU tersebut, adalah tempat pengisian bensin terdekat ke jalan raya.

Terpisah, Manager Area SPBU Dramaga, Rudy Syam mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan Perpres 191 tahun 2014.

"Bahwasanya kami pihak SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah, bahwasanya kendaraan plat merah yang berhak mengisi bbm bersubsidi adalah 3, 1. Truk sampah, 2. Ambulans, 3. Damkar," ungkapnya kepada wartawan.

Adapun terkait video viral tersebut, kata Rudy, mobil yang mengisi BBM bersubsidi tersebut bukanlah mobil prioritas.

"Adapun kemaren plat merah yang mengisi, masuknya bukanlah Ambulans menurut kategori, menurut pandangan kami itu mobil siaga Desa, jadi agak rancu juga (abu-abu) apakah siaga Desa ini masuk kategori Ambulans atau mobil dinas," katanya.

News Update