Viral Mobil Bawa Jenazah di Bogor Dilarang Isi BBM Subsidi, Pihak SPBU Klarifikasi

Rabu 11 Jan 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi mobil jenazah (dok poskota)

Ilustrasi mobil jenazah (dok poskota)

Akhirnya pada mobil siaga Desa tersebut, pihak SPBU mengambil keputusan mobil berplat merah ini adalah mobil dinas.

"Karena menurut pandangan kami, mobil siaga Desa ini bisa dipakai dinas Kepala Desa, makanya kami ambil tidak masuk kategori mobil yang berhak mendapat BBM bersubsidi khusunya pertalite," paparnya.

Pihak SPBU pun berharap pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mematenkan mobil siaga Desa masuk pada kategori yang mana, agar petugas SPBU pun tak terbebani saat melayani.

"Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan, yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai," urainya.

Karena, menurut Rudy, BPH Migas saat mengaudit tidak melihat apa yang dibawa, namun hanya melihat jenis kendaraan.

"(Yang dilihat) hanya jenis kendaraan yang dilihat dari CCTV SPBU seperti itu dan dimacth dengan data yang didapat dari edisi atau diposistim," terangnya.

Rudy menegaskan, mobil siaga Desa tidaklah masuk pada kategori Ambulans karena kerap kali juga dipergunakan untuk operasional Kepala Desa.

"Kalo kemaren itu ternyata bukan masuk ke dalam kategori Ambulans, kategori yang gak berhak mengisi bbm subsidi, sanksinya akan dibebankan ke kami, bukan ke konsumen," runutnya.

Maka dari itu, Sambung Rudy, pihaknya hanya menjaga agar tidak dikenakan sanksi. "Untuk kejadian kemarin, kami berharap bisa saling memahami juga gitu," urainya.

Mungkin, tambah Rudy, perlu ada sosialisasi tambahan dari pihak berwenang kepada masyarakat umum, khususnya intansi pemerintah dengan plat merah terkait penggunaan BBM bersubsidi.

"Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan kemarin yang sempet viral," pungkasnya. (Panca)

News Update