JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan.
"Pasti, setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2023).
Menurut Latif, kebijakan tersebut memang telah dirancang sejak lama. Adapun tujuan dari kebijakan jalan berbayar atau ERP itu untuk mengatur volume kendaraan berdasarkan jam operasional.
"Ataupun pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," jelasnya.
Latif menuturkan, dalam kebijakan tentunya pihak kepolisian khususnya di Satuan Lalu Lintas terlibat. Sebab dia menilai kebijakan tersebut bisa berjalan jika dilakukan secara bersama-sama.
Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI tengah membuat kajian terkait berapa persen penurunan jumlah volume kendaraan yang menurun pada jam operasional ketika kebijakan itu berlaku.
"Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong. Kajiannya kan sedang dibuat sama mereka, Dishub itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan jalan berbayar Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Aturan jalan berbayar tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," drmikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Raperda dikutip, Selasa (10/1/2023).
Untuk sanksi denda sendiri, nantinya akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan berbayar ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Adapun dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan berbayar yang akan diterapkan ERP sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(Pandi)