Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
"Dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
-->
Jajaran Polres Lebak saat press konference pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Ist).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
"Dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Senin 16 Jun 2025, 19:03 WIB