"Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.
Ngumpet di Kontrakan, Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Bekasi Kini Nginap di Sel Polisi
Kamis 05 Jan 2023, 17:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba Cartridges Etomidate