"Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.
Ngumpet di Kontrakan, Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Bekasi Kini Nginap di Sel Polisi
Kamis 05 Jan 2023, 17:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.