Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Lagi Teleponan Sambil Nunggu Jemputan di Minimarket, Hape Wanita Dijambret
Kamis 05 Jan 2023, 19:04 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Peringati HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Beberkan 3 Program Prioritas untuk Kemajuan Daerah