DPR Minta MK Tetap Konsisten dengan Keputusannya untuk Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Minggu 01 Jan 2023, 21:03 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sinyelemen Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan, pada Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup dengan mencoblos parpol saja, makin mendapat tanggapan luas.

Selama ini, Pemilu kita menggunakan proporsional terbuka dengan mencoblos gambar caleg (calon legislatif), dan itu juga sudah merupakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada tanggal 23 Desember 2008.

Anggota DPR RI Fraksi Partai PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024.

MK diharapkan berdiri secara tegak dan adil, jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya.

MK juga diharapkan untuk tetap memilih sistem pemilu proporsional terbuka yang telah dipakai Indonesia sejak 2008.

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik," kata Saleh dalam keterangan persnya tertanggal Jumat (30/12/2022).

"Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ujar Saleh.

Anggota Fraksi PAN itu sependapat dengan argumen Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif.

Lebih lanjut, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.


Berita Terkait


News Update