DPR Minta MK Tetap Konsisten dengan Keputusannya untuk Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Minggu 01 Jan 2023, 21:03 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

Menurutnya, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

“Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat. Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini,” tegas Saleh.

Anggota DPR ini berharap agar para hakim konstitusi di MK tetap konsisten dengan putusannya yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya, yakni mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, terutama kepada MK yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution.

Dalam konteks pengujian UU pemilu di MK sendiri, ada beberapa isu strategis lain yang tidak dikabulkan oleh MK. Salah satunya yakni pengujian pasal terkait presidential threshold.

Ada banyak lembaga dan elemen yang sudah mengajukan Judicial Review (JR) untuk menghapus Presidential Threshold tersebut. Tetapi, MK tidak pernah mengabulkannya.

“Ada apa ini? Yang nyata berpihak pada rakyat seperti ini tidak dikabulkan? Yang sesuai dan sejalan dengan keinginan rakyat malah mau diganti? Ini yang menjadi desas-desus di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan oleh para hakim MK. Kalau memakai pendekatan rasionalitas dan hati nurani, sepertinya suara dan keinginan rakyat haruslah didahulukan oleh MK,” tutup Politisi Dapil Sumatera Utara II tersebut. (win)


Berita Terkait


News Update