UMP DKI 2023 Resmi Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta

Senin 12 Des 2022, 14:00 WIB
Upah minimum 2023 sudah keluar nilai angkanya. (Foto/pinterest.com)

Upah minimum 2023 sudah keluar nilai angkanya. (Foto/pinterest.com)

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (Aldi)
 


Berita Terkait


undefined
Opini

Polemik Tahunan Kenaikan UMP

Rabu 14 Des 2022, 07:03 WIB

News Update