"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (Aldi)
UMP DKI 2023 Resmi Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta
Senin 12 Des 2022, 14:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait