Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
Honor Penyusun Pidato Gubernur DKI Capai Rp 29,05 Juta, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Minggu 11 Des 2022, 18:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
IEE Series 2026: Industri Alat Berat Mulai Beralih ke Teknologi Rendah Emisi dan Elektrifikasi
Nasional
Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi
JAKARTA RAYA
Persija vs Persib di SUGBK, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Ketat