Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
Honor Penyusun Pidato Gubernur DKI Capai Rp 29,05 Juta, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Minggu 11 Des 2022, 18:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Timnas Futsal Indonesia Mulai TC Perdana, Uji Kekuatan ke Eropa Demi Target Piala Dunia Futsal 2028
OLAHRAGA
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Momentum Baru Sepak Bola Asia Tenggara