"Apa yang diceritakan pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" timpal hakim.
"Iya," kata Benny.
Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual diyakini Ferdy Sambo sebagai faktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, ia beranggapan harkat martabat keluarganya telah dinodai.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Kkmpleks Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut, sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)