BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, tersangka bermodus pinjol yang jerat ratusan mahasiswa di Bogor hanya pura-pura miliki toko di platform online, Jum'at (18/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku berinisial SAN (29) melakukan aksinya dengan modus menawarkan kerjasama pencairan dan bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik tersangka.
"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain," ungkapnya kepada wartawan.
Kepada perempuan yang telah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Iman menyebut, melalui hasil penyidikan diketahui pinjol yang digunakan oleh pelaku memiliki legal yang jelas.
"Kalau hasil penyidikan untuk aplikasi pinjol ada legalitasnya, kami sedang konsentrasi ke penanganan penyidikan, koordinasi dengan rektorat, korban dan aplikasi pinjol untuk mencari solusi bagi para mahasiswa yang jadi korban," terangnya.
Kepada kepolisian, SAN mengaku bahwa ia hanya mengaku-ngaku kepemilikan atas toko yang ia pasang di aplikasi pinjol tersebut.
"Tokonya bukan milik yang bersangkutan, lalu Pinjolnya itu ada yang tidak mengakomodasi pencarian secara langsung," singkatnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya mendata ada 4 pinjol yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
"(Ada) 4 pinjol, tidak bisa kita sebutkan, tapi menurut fakta yang ada, Info yang ada hingga saat ini, pinjol itu legal dan mempunyai izin, makanya kita belum temukan itu ancaman terhadap para mahasiswa," pungkasnya. (Panca)