No Work No Pay & Akal-akalan Pengusaha

Jumat 18 Nov 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi Resesi (foto/ist)

Ilustrasi Resesi (foto/ist)

Aturan tersebut juga dinilai akan lebih banyak mudharatnya bagi pekerja/buruh. Disinyalir ini hanya akal-akalan untuk melegitimasi kelakuan pengusaha yang kerap merumahkan pekerja saat kondisi perusahaan memburuk.

Tak hanya itu, nasib pekerja juga pasti akan terkatung-katung. Sudah gaji tidak dapat, pesangon pun tak ada karena tidak di-PHK. Buruh pun tidak bisa mencari pekerjaan baru karena masih terikat sebagai karyawan di perusahaan.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, diharapkan dapat menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. Karena sejatinya pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia.

Pemerintah  wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak, hingga kepastian jaminan sosial. (*)

News Update