Aturan tersebut juga dinilai akan lebih banyak mudharatnya bagi pekerja/buruh. Disinyalir ini hanya akal-akalan untuk melegitimasi kelakuan pengusaha yang kerap merumahkan pekerja saat kondisi perusahaan memburuk.
Tak hanya itu, nasib pekerja juga pasti akan terkatung-katung. Sudah gaji tidak dapat, pesangon pun tak ada karena tidak di-PHK. Buruh pun tidak bisa mencari pekerjaan baru karena masih terikat sebagai karyawan di perusahaan.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, diharapkan dapat menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. Karena sejatinya pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak, hingga kepastian jaminan sosial. (*)